Empat Tuntutan Pemuda Muhammadiyah Medan Kepada PDAM Tirtanadi
Sikap arogansi Dirut PDAM Tirtanadi yang telah menaikkan tarif air
minum dengan melanggar Perda dan Permendagri merupakan salah satu bentuk
pelanggaran pelayanan publik. Sejatinya Gubsu dan PDAM Tirtanadi tidak mengeluarkan
kebijakan sepihak yang merugikan hak-hak pelanggan dengan cara melanggar hukum.
Bayangkan betapa pelanggan Air PDAM Tirtanadi saat ini merasa dirugikan akibat kenaikian
tarif yang mana kenaikannya hampir 3 kali lipat dari biasanya. Contoh kasus
seperti pada Pelanggan ID No.1111110101 an. Ibu Farida Hanum Jl. Ambai, biasanya
tagihan perbulan 174ribu, tapi pada bulan September menjadi 446 ribu dan ID No.1106270044
An. Bpk M Yahya Nasution Jl. Sidodame, biasanya sebulan Rp6rb pada bulan Juli
harus bayar Rp259ribu atau ID No.1110080106 an. Bpk Lumban Siantar Jl. Masjid
Taufiq pada bulan Juli Rp390rb atau ID No.2017070060 an. Bpk Hardi Jl. Rakyat,
biasanya Rp150rb sebulan sekarang Rp 262rb, sementara untuk pemakian air sudah dilakukan
penghematan, justru yang mengecewakan lagi bahwa kualitas, kuantitas dan
kontnuitas Air sangatlah buruk. “Sering kali air itu bau, macet bahkan mati tidak
mengalir ke rumah pelanggan, sehingga jangankan untuk memasak untuk mandi sajapun
sulit, hal ini menunjukkan bahwa menajemen pelayanan air tidak beres, jika
Dirut tidak mampu mengurusi PDAM maka lebih baik MUNDUR”.
Selain itu Dirut PDAM Tirtanadi telah dengan sengaja melanggar Pasal
75 Perda Sumut No. 10 tahun 2009 dan Permendagri No. 71 tahun 2016 karena pada
faktanya jika dilakukan penjaringan aspirasi dengan DPRD Sumut pasti akan mendapat
penolakan karena buruknya kualitas pelayanan yang diberikan kepada pelanggan.
Berbagai catatan merah pelayanan PDAM Tirtanadi seperti; pelayanan penyelesaian
pengaduan selama ini juga layak mendapat kritik, karena penanganan kasus
cendrung kasuistik tanpa berusaha menyelesaikan penyebabnya secara menyeluruh. Penetapan
tarif air yang dilakukan sepihak oleh PDAM Tirtanadi adalah cacat hukum karena
diputuskan tidak melalui mekanisme yang benar bahwa sesuai Permendagri No. 10
Tahun 2009 “Setiap Penetapan tarif air harus melalui mekanisnme penyerapan aspirasi pelanggan dan/atau
harus dilakukan konsultasi dengan DPRD Sumut sebelum keputusan penetapan tarif
air tersebut ditandatangani oleh Gubernur.
Secara moral, baik Gubsu dan Direktur PDAM Tirtanadi harus
menghentikan kenaikan tarif air yang di duga mulai berlaku sejak bulan Mei 2017
yang lalu (SK No. 188.44/732/KPTS/2016), sebab prsoses kenaikannya itu jelas
cacat hukum. “Sangat disayangkan Gubsu sebagai penentu kebijakan penyesuaian tarif
air tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman dan DPRD Sumut. Dengan menolak
rekomendasi dua lembaga Negara (Ombudsman dan DPRD Sumut) sama saja artinya
Gubsu telah melakukan pelanggaran hukum karena telah mengingkari keberadaan lembaga
pengawas eksternal yang di amanahkan dan diakui oleh undang-undang. Disamping
itu secara aturan, baik undang-undang No. 25 Tahun 2009, Permendagri No. 71
Tahun 2016 Maupun Perda No. 10 Tahun 2009, mekanisme penetapan tarif air harus
sitematis dan tidak boleh melompati salah satu tahapan, termasuk melakukan konsultasi
dengan DPRD Sumut sebelum Gubsu menandatangani SK Penetapan Tarif Air. Oleh
karenanya, jika PDAM Tirtanadi berdalih telah melakukan konsultasi dengan DPRD
Sumut, tentu hal ini tidak dapat diterima secara logika hukum karena faktanya konsultasi
dilakukan setelah SK Gubsu ditandatangani pada Desember 2016 yang lalu. Berikut
ini empat tuntutan Pemuda Muhammdiyah Medan: (1) Cabut SK No. 188.44/732/KPTS/2016
tentang Penyesuaian Tarif Air PDAM Tirtanadi; (2) Normalisasi Harga Tarif Air
PDAM Tirtanadi; (3) Perbaiki Kualitas dan Pelayanan Air PDAM Tirtanadi; (4) Copot Dirut PDAM
Tirtanadi.

Komentar
Posting Komentar