Langsung ke konten utama

Empat Tuntutan Pemuda Muhammadiyah Medan Kepada PDAM Tirtanadi

Empat Tuntutan Pemuda Muhammadiyah Medan Kepada PDAM Tirtanadi

Sikap arogansi Dirut PDAM Tirtanadi yang telah menaikkan tarif air minum dengan melanggar Perda dan Permendagri merupakan salah satu bentuk pelanggaran pelayanan publik. Sejatinya Gubsu dan PDAM Tirtanadi tidak mengeluarkan kebijakan sepihak yang merugikan hak-hak pelanggan dengan cara melanggar hukum. Bayangkan betapa pelanggan Air PDAM Tirtanadi saat ini merasa dirugikan akibat kenaikian tarif yang mana kenaikannya hampir 3 kali lipat dari biasanya. Contoh kasus seperti pada Pelanggan ID No.1111110101 an. Ibu Farida Hanum Jl. Ambai, biasanya tagihan perbulan 174ribu, tapi pada bulan September menjadi 446 ribu dan ID No.1106270044 An. Bpk M Yahya Nasution Jl. Sidodame, biasanya sebulan Rp6rb pada bulan Juli harus bayar Rp259ribu atau ID No.1110080106 an. Bpk Lumban Siantar Jl. Masjid Taufiq pada bulan Juli Rp390rb atau ID No.2017070060 an. Bpk Hardi Jl. Rakyat, biasanya Rp150rb sebulan sekarang Rp 262rb, sementara untuk pemakian air sudah dilakukan penghematan, justru yang mengecewakan lagi bahwa kualitas, kuantitas dan kontnuitas Air sangatlah buruk. “Sering kali air itu bau, macet bahkan mati tidak mengalir ke rumah pelanggan, sehingga jangankan untuk memasak untuk mandi sajapun sulit, hal ini menunjukkan bahwa menajemen pelayanan air tidak beres, jika Dirut tidak mampu mengurusi PDAM maka lebih baik MUNDUR”.

Selain itu Dirut PDAM Tirtanadi telah dengan sengaja melanggar Pasal 75 Perda Sumut No. 10 tahun 2009 dan Permendagri No. 71 tahun 2016 karena pada faktanya jika dilakukan penjaringan aspirasi dengan DPRD Sumut pasti akan mendapat penolakan karena buruknya kualitas pelayanan yang diberikan kepada pelanggan. Berbagai catatan merah pelayanan PDAM Tirtanadi seperti; pelayanan penyelesaian pengaduan selama ini juga layak mendapat kritik, karena penanganan kasus cendrung kasuistik tanpa berusaha menyelesaikan penyebabnya secara menyeluruh. Penetapan tarif air yang dilakukan sepihak oleh PDAM Tirtanadi adalah cacat hukum karena diputuskan tidak melalui mekanisme yang benar bahwa sesuai Permendagri No. 10 Tahun 2009 “Setiap Penetapan tarif air harus melalui  mekanisnme penyerapan aspirasi pelanggan dan/atau harus dilakukan konsultasi dengan DPRD Sumut sebelum keputusan penetapan tarif air tersebut ditandatangani oleh Gubernur.

Secara moral, baik Gubsu dan Direktur PDAM Tirtanadi harus menghentikan kenaikan tarif air yang di duga mulai berlaku sejak bulan Mei 2017 yang lalu (SK No. 188.44/732/KPTS/2016), sebab prsoses kenaikannya itu jelas cacat hukum. “Sangat disayangkan Gubsu sebagai penentu kebijakan penyesuaian tarif air tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman dan DPRD Sumut. Dengan menolak rekomendasi dua lembaga Negara (Ombudsman dan DPRD Sumut) sama saja artinya Gubsu telah melakukan pelanggaran hukum karena telah mengingkari keberadaan lembaga pengawas eksternal yang di amanahkan dan diakui oleh undang-undang. Disamping itu secara aturan, baik undang-undang No. 25 Tahun 2009, Permendagri No. 71 Tahun 2016 Maupun Perda No. 10 Tahun 2009, mekanisme penetapan tarif air harus sitematis dan tidak boleh melompati salah satu tahapan, termasuk melakukan konsultasi dengan DPRD Sumut sebelum Gubsu menandatangani SK Penetapan Tarif Air. Oleh karenanya, jika PDAM Tirtanadi berdalih telah melakukan konsultasi dengan DPRD Sumut, tentu hal ini tidak dapat diterima secara logika hukum karena faktanya konsultasi dilakukan setelah SK Gubsu ditandatangani pada Desember 2016 yang lalu. Berikut ini empat tuntutan Pemuda Muhammdiyah Medan: (1) Cabut SK No. 188.44/732/KPTS/2016 tentang Penyesuaian Tarif Air PDAM Tirtanadi; (2) Normalisasi Harga Tarif Air PDAM Tirtanadi; (3) Perbaiki Kualitas dan Pelayanan  Air PDAM Tirtanadi; (4) Copot Dirut PDAM Tirtanadi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemuda Muhammadiyah Medan Gelar Dialog Interaktif

Dalam rangka meningkatkan sinergisitas dan pengawasan terhadap pembangunan di Kota Medan, Pemuda Muhammadiyah Medan menggelar kegiatan Dialog Interaktif dengan thema “Seputar Medan Rumah Kita”. Adapun sebagai narasumber pada kegitan tersebut adalah Ir. Akhyar Nasution, MM Wakil yang juga Wakil Walikota Medan. Sesuai rencana acara tersebut dilaksanakan selesai shalat Jum’at tepatnya tanggal 12 Januari 2018 bertempat di MPCoffe-2 jalan Alfalah Raya Medan. Kegiatan Dialog ini tentunya sangat positif sekali diadakan, selain sebagai sarana ruang berdiskusi juga merupakan rangkaian untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi secara langsung oleh warga masyarakat kepada Pemerintah Kota Medan. Secara prinsip Pemuda Muhammadiyah Medan sangat mengapresiasi atas kesediaan Wakil Wakil Walikota Medan yang mau dan berkenan menjadi narasumber pada acara tersebut, karena dengan dibukanya ruang dialog secara langsung seperti ini, sehingga warga masyarakat pun dapat menyampaikan aspirasinya secara l...

SUMPAH PALSU

Lagu Tapsel-Madina Sumpah Palsu karya Eka Putra Zakran

Ada Apa Dengan SIM, Kenapa Jadi Sulit dan Mahal

Sulitnya mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM-C untuk kenderaan roda dua dan SIM-A untuk kenderaan roda empat dan seterusnya saat ini menjadi persoalan tersendiri di Kota Medan. Tidak jelasnya transparansi dan akuntabilatas biaya administrasi pembutan SIM membuat rapot merah, carut-marut birokrasi di internal kepolisian khususnya di Satlantas Polrestabes Medan. Bayangkan betapa masyarakat tidak menjerit, untuk mendapatkan satu kartu atau surat legalitas dari Polisi yang di kenal dengan sebutan SIM itu, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang cukup tinggi. Nah, selain biayanya yang mahal, prosesnya pun seolah-olah sulit dan jelimet karena urusannya selalu mutar-mutar sehingga tidak sedikitpun menunjukkan pelayanan prima sebagaimana yang telah dicita-citakan oleh pemerintah yaitu penyeleggaraan birokrasi pemerintahan yang bersih (Good Cleen Governet). Sangat disayangkan bila “Jargon tinggal jargon dan slogan tinggal slogan”, ketika igin berurusan dengan Satlantas misaln...