Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

LGBT Bukan Trendi Tapi Prilaku Sex Menyimpang

Gencarnya kampanye atau sosialisasi untuk mencari suaka legalisasi terhadap kelompok yang berprilaku menyimpang seperti Lesbiyan, Gey, Bisex dan Transgender (LGBT) dua tahun terakhir di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Pro dan Kontra menyoal kehidupan pelaku LGBT terus menjelma menjadi opsi perdebatan hangat di tengah masyarakat yang majemuk ini. Padahal sejatinya jika berlandaskan kepada Pancasila sebagai dasar negara, jelas tidak ada ruang atau tempat bagi pelaku LBGT di nuasantara ini. Lantas mengapa perdebatan soal LGBT belum juga selesai? Salah satunya disebabkan karena gencarnya kampanye yang dilakukan oleh barat dengan dalih HAM dan dukungan dana yang cukup besar dari sponsor untuk melegalisasi prilaku menyimpang tersebut menjadi tren atau gaya hidup “zaman now”. Jika ditelaah lebih jauh dari berbagai sudut pandang, sesungghuhnya prilaku LGBT adalah perbuatan menyimpang. Dari sudut pandang agama misalnya, hampir semua agama tidak ada yang membenarkan percintaan atau...

Tahun Baru dengan Mercon, Kembang Api dan Terompet adalah Mubazir

Pemuda Muhammadiyah Kota Medan serukan agar perayaan pergantian tahun baru 2018 tidak diperingati dengan euvoria yang berlebihan seperti aksi konvoi di jalan, bakar Mercon, kembang api dan meniup terompet dan lain sebaginya sebab, budaya tersebut bukanlah tradisi yang diajarkan oleh agama Islam, selain itu secara ekonomis kegitan seperti itu termasuk perbuatan Mubazir (mubazir itu perbuatan setan) artinya hanya menghambur-hamburkan uang saja di luar itu secara tertib bermasyarakat aktivitas bakar mercon juga sangat mengganggu kenyaman bersama.     “Ada yang salah pada tradisi masyarakat kita selama ini dalam hal merayakan pergantian tahun baru, sejatinya pergantian tahun baru tidak di maknai dengan evoria Kembang Api, Mercon atau  Terompet semata tapi justru harus dimaknai dengan perubahan prilaku dan gaya hidup masyarakat dari yang buruk kepada yang lebih baik, karena dalam Islam tidak dikenal perayaan semacam itu”.   Alangkah indahnya jika perayaan perg...

Putusan Hakim PTUN Medan, Mengecewakan

Putusan hakim PTUN Medan terkait gugatan SK Gubsu (No.89/G/2017/PTUN-Medan) sangat mengecewakan. Sejatinya fungsi Hakim di pengadilan bukan hanya sekedar menjadi corong Undang-Undang melainkan juga harus mempertimbangkan aspek hukum yang berkembang di tengah-tengah masyarakat (hukum progresif) selain itu, hakim juga juga diharapkan dapat melihat fakta-fakta yang terungkap secara jernih di ruang persidangan. Bayangkan betapa kecewanya pelanggan PDAM Tirtanadi yang telah dirugikan akibat besarnya biaya kenaikan tarif air, sementara kualiatas layanan masih b uruk dan tidak memuaskan. Padahal untuk peningkatan kualitas layanan, Pemprovsu telah menggelontarkan dana penyertaan modal sebesar 370 Milyar (300M tahun 2012 dan 70M tahun 2016) angka yang cukup pantastis bukan?. Idealnya tahun 2017 ini harga Tarif Air tidak lagi naik sebab tahun 2013 tarif air sudah pernah naik dengan alsan untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh pelanggan, namun faktanya semua itu hanya "bulsit...

Ada Apa Dengan SIM, Kenapa Jadi Sulit dan Mahal

Sulitnya mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM-C untuk kenderaan roda dua dan SIM-A untuk kenderaan roda empat dan seterusnya saat ini menjadi persoalan tersendiri di Kota Medan. Tidak jelasnya transparansi dan akuntabilatas biaya administrasi pembutan SIM membuat rapot merah, carut-marut birokrasi di internal kepolisian khususnya di Satlantas Polrestabes Medan. Bayangkan betapa masyarakat tidak menjerit, untuk mendapatkan satu kartu atau surat legalitas dari Polisi yang di kenal dengan sebutan SIM itu, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang cukup tinggi. Nah, selain biayanya yang mahal, prosesnya pun seolah-olah sulit dan jelimet karena urusannya selalu mutar-mutar sehingga tidak sedikitpun menunjukkan pelayanan prima sebagaimana yang telah dicita-citakan oleh pemerintah yaitu penyeleggaraan birokrasi pemerintahan yang bersih (Good Cleen Governet). Sangat disayangkan bila “Jargon tinggal jargon dan slogan tinggal slogan”, ketika igin berurusan dengan Satlantas misaln...

CABUT SK GUBSU DAN TURUNKAN TARIF AIR

Sudah sepantasnya SK Gubsu No. 188.44/732/KPTS/2016 tetang kenaikan tarif air yang sangat memberatkan pelanggan itu di cabut dan manajemen pelayanan, terutama kualitas air yang kerap kotor, bau dan macet diperbaiki. Lebih dari tiga kali aspirasi disampaikan ke PDAM Tirtanadi, tapi tidak juga ditanggapi, padahal masalah air adalah masalah hajat hidup orang banyak. Menaikkan tarif air secara sepihak dengan cara melanggar Perda, merupakan sikap kurang peduli manajemen PDAM Tirtanadi terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Pelanggan PDAM Tirtanadi saat ini merasa sangat dirugikan akibat kenaikan tarif air. Contoh kasus misalnya seperti yang dialamai oleh Ibu Farida hanum ID Pelanggan No.1111110101, biasanya tagihan perbulan 174ribu, tapi pada bulan September menjadi 446 ribu begitu pula dengan Bapak M. Yahya ID Pelanggan No.1106270044 biasanya sebulan Rp6000 pada bulan Juli harus bayar Rp259 ribu, sementara pemakain sudah dilakukan sehemat mungkin, justru yang mengecewakan lagi bah...