Gencarnya kampanye atau sosialisasi untuk mencari suaka
legalisasi terhadap kelompok yang berprilaku menyimpang seperti Lesbiyan, Gey,
Bisex dan Transgender (LGBT) dua tahun terakhir di Indonesia sudah sangat
memprihatinkan. Pro dan Kontra menyoal kehidupan pelaku LGBT terus menjelma
menjadi opsi perdebatan hangat di tengah masyarakat yang majemuk ini.
Padahal sejatinya jika berlandaskan kepada Pancasila sebagai
dasar negara, jelas tidak ada ruang atau tempat bagi pelaku LBGT di nuasantara
ini. Lantas mengapa perdebatan soal LGBT belum juga selesai? Salah satunya
disebabkan karena gencarnya kampanye yang dilakukan oleh barat dengan dalih HAM dan
dukungan dana yang cukup besar dari sponsor untuk melegalisasi prilaku menyimpang
tersebut menjadi tren atau gaya hidup “zaman now”.
Jika ditelaah lebih jauh dari berbagai sudut pandang, sesungghuhnya
prilaku LGBT adalah perbuatan menyimpang. Dari sudut pandang agama misalnya,
hampir semua agama tidak ada yang membenarkan percintaan atau perkawinan yang
dilakukan oleh sesama jenis, begitu juga dari sudut pandang adat dan budaya, tidak
ada satu kearifan lokal manapun di nusantara ini yang membenarkan prilaku LGBT. Nah, begitu juga halnya menurut ketentuan medis (kesehatan) bahwa prilaku sex sesama
jenis adalah sumber penyakit HIV Aids yang amat sangat berbahaya bagi para
pelakunya.
Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah setiap warga negara menoloak eksistensi
atau keberadaan LGBT di negara ini, walau dengan dalih apapun, karena selain
menjadi sumber penyakit, LGBT juga menjadi malapetaka bagi keberlangsungan
hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tidak tepat kiranya jika
ada kelompok yang berjuang atas mana HAM sementara prilaku yang mereka kerjakan
itu bertentangan dengan butir-butir yang di atur oleh Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara 1945.

Komentar
Posting Komentar