Sudah sepantasnya SK Gubsu No. 188.44/732/KPTS/2016 tetang kenaikan tarif air yang sangat
memberatkan pelanggan itu di cabut dan manajemen pelayanan, terutama
kualitas air yang kerap kotor, bau dan macet diperbaiki. Lebih dari tiga kali aspirasi
disampaikan ke PDAM Tirtanadi, tapi tidak juga ditanggapi, padahal masalah air
adalah masalah hajat hidup orang banyak. Menaikkan tarif air secara sepihak dengan cara melanggar Perda, merupakan sikap kurang peduli manajemen PDAM Tirtanadi terhadap
kondisi ekonomi masyarakat.
Pelanggan PDAM Tirtanadi saat ini merasa sangat dirugikan
akibat kenaikan tarif air. Contoh
kasus misalnya seperti yang dialamai oleh Ibu Farida hanum ID Pelanggan No.1111110101,
biasanya tagihan perbulan 174ribu, tapi pada bulan September menjadi 446 ribu
begitu pula dengan Bapak M. Yahya ID Pelanggan No.1106270044 biasanya sebulan
Rp6000 pada bulan Juli harus bayar Rp259 ribu, sementara pemakain sudah
dilakukan sehemat mungkin, justru yang mengecewakan lagi bahwa kualitas dan
menajemen pelayanan Air sangat Buruk dan Jelek, seringkali air bau dan mati,
sehingga jangankan untuk memasak untuk mandi pun sulit.
Hal ini menunjukkan, manajemen pelayanan air
tidak beres, jika Dirut tidak mampu lagi mengurusi PDAM, alangkah baiknya
segera mengundurkan diri dari jabatannya. Dirut PDAM Tirtanadi telah melanggar Perda
No10/2009 dan Permendagri No71 tahun 2016 tentang Kenaikan Tarif,
sehingga jika dilakukan penjaringan aspirasi dari masyarakat, pasti akan
mendapat penolakan, karena buruknya kualitas pelayanan yang diberikan kepada
pelanggan.
Berbagai catatan merah PDAM Tirtanadi seperti
pelayanan, penyelesaian pengaduan selama ini juga layak mendapat kritik karena
penanganan kasus cenderung kasuistik tanpa berusaha menyelesaikan penyebabnya
secara menyeluruh. Disamping itu, penetapan tarif air yang dilakukan sepihak
oleh PDAM Tirtanadi cacat hukum, karena diputuskan tidak melalui
mekanisme yang benar. Secara moral, Direktur PDAM Tirtanadi harus menghentikan
kenaikan tarif air yang di duga mulai berlaku sejak bulan Juni lalu, karena
sangat memberatkan bagi masyarakat pelanggan.

Komentar
Posting Komentar