Putusan hakim PTUN Medan terkait gugatan SK Gubsu (No.89/G/2017/PTUN-Medan) sangat mengecewakan. Sejatinya fungsi Hakim di pengadilan bukan hanya sekedar menjadi corong Undang-Undang melainkan juga harus mempertimbangkan aspek hukum yang berkembang di tengah-tengah masyarakat (hukum progresif) selain itu, hakim juga juga diharapkan dapat melihat fakta-fakta yang terungkap secara jernih di ruang persidangan.
Bayangkan betapa kecewanya pelanggan PDAM Tirtanadi yang telah dirugikan akibat besarnya biaya kenaikan tarif air, sementara kualiatas layanan masih buruk dan tidak memuaskan. Padahal untuk peningkatan kualitas layanan, Pemprovsu telah menggelontarkan dana penyertaan modal sebesar 370 Milyar (300M tahun 2012 dan 70M tahun 2016) angka yang cukup pantastis bukan?.
Idealnya tahun 2017 ini harga Tarif Air tidak lagi naik sebab tahun 2013 tarif air sudah pernah naik dengan alsan untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh pelanggan, namun faktanya semua itu hanya "bulsit' alias life servis semata. Nah, jika tahun ini alasannya untuk meningkatkan pelayanan juga sehingga tarif air harus naik lagi, tetapi betul-betul lah di kaji angka kenaikannyan itu secara baik dan benar jangan pula suka-suka sehingga menambah beban masalah baru bagi masyarakat pelanggan air.

Komentar
Posting Komentar