Langsung ke konten utama

Kinerja Dirut PDAM Buruk, Gubernur Berhak Mengganti.

Kinerja Dirut PDAM Buruk, Gubernur Berhak Mengganti.
Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) nomor  188.44/732/KPTS/2016 tentang penyesuain Tarif Air PDAM Tirtanadi mengawali munculnya beragam reaksi dari masyarakat pelanggan air khususnya di Kota Medan, mulai dari sekedar cuap-cuap di media sosial, memposting gambar buruknya kualitas pelayanan air, diskusi publik hingga aksi turun ke jalan berulang-ulang seperti yang telah pernah dilakukan oleh Pemuda Muhammadiyah Kota Medan.
Penyesuain Tarif Air PDAM tersebut dianggap telah menambah beban hidup dan mencekik leher rakyat sebab yang terjadi bahwa “penyesuaian” adalah kenaikan harga. Kata “penyesuaian” sejatinya bukan saja berarti “naik” melainkan bisa juga “turun” tapi faktanya harga Tarif Air PDAM Tirtanadi memang naik dari biasanya. Sangat disayangkan kenaikan tarif tersebut, kebijakan itu jelas tidak populis karena tidak berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diberikan, justru faktanya kualitas air di Kota Medan saat ini sangat buruk, air macet, bau dan sering mati.
Persitiwa buruknya kualitas pelayanan air di Kota Medan sudah kerap kali berulang, masalahnya hampir itu-itu saja, air macet, bau dan mati, seolah tidak ada “etikad baik” sehingga persoalan seperti ini tidak kunjung selesai. Jadi wajar misalnya ketika saat yang bersamaan PDAM menuai kritik tajam dari masyarakat pelanggan. Idealnya para petinggi Tirtanadi, baik Dirut maupun Direksi mau mendengarkan keluh kesah masyarakat, jangan justru pura-pura pikun atau tebal kuping, bahkan jika perlu Dirut dan Gubernur Sumatera Utara melakukan peninjauan ulang terhadap SK Penyesuaian Tarif tersebut.
Mengingat Air adalah sumber kehidupan, maka tidak seorangpun berhak membuat urusan air menjadi sulit atau mahal. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terekandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Artinya bahwa pendistribusian air harus sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Tidak berlebihan kiranya bila disebut bahwa “rakyat jangan sampai kehausan karena sulit dan mahlnya air di Sumatera Utara.

Disamping itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen mengatur banyak hal terkait hak-hak dan tanggung jawab Konsumen selaku Pelanggan Air PDAM Tirtanadi dan begitu juga sebaliknya yang artinya bahwa jangan sampai salah satu pihak dirugikan, jika tidak tentu muaranya akan berujung pada proses hukum. Di luar itu, mengingat bahwa PDAM Tirtanadi adalah perusahaan pelat merah milik pemerintah Provinasi Sumatera Utara, Gubernur selaku Dewan Pengawas diharapkan dapat mengawasi Perusahan tersebut dengat sebaik-baiknya bukan justru membiarkan jika terjadi pelanggaran. Jika berdasarkan analisa dan laporan bahwa kinerja Dirut ataupun Direksi tidak becus maka Gubernur berhak dan wajib menggantinya dengan yang lebih baik. Semoga..!!! 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemuda Muhammadiyah Medan Gelar Dialog Interaktif

Dalam rangka meningkatkan sinergisitas dan pengawasan terhadap pembangunan di Kota Medan, Pemuda Muhammadiyah Medan menggelar kegiatan Dialog Interaktif dengan thema “Seputar Medan Rumah Kita”. Adapun sebagai narasumber pada kegitan tersebut adalah Ir. Akhyar Nasution, MM Wakil yang juga Wakil Walikota Medan. Sesuai rencana acara tersebut dilaksanakan selesai shalat Jum’at tepatnya tanggal 12 Januari 2018 bertempat di MPCoffe-2 jalan Alfalah Raya Medan. Kegiatan Dialog ini tentunya sangat positif sekali diadakan, selain sebagai sarana ruang berdiskusi juga merupakan rangkaian untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi secara langsung oleh warga masyarakat kepada Pemerintah Kota Medan. Secara prinsip Pemuda Muhammadiyah Medan sangat mengapresiasi atas kesediaan Wakil Wakil Walikota Medan yang mau dan berkenan menjadi narasumber pada acara tersebut, karena dengan dibukanya ruang dialog secara langsung seperti ini, sehingga warga masyarakat pun dapat menyampaikan aspirasinya secara l...

SUMPAH PALSU

Lagu Tapsel-Madina Sumpah Palsu karya Eka Putra Zakran

Ada Apa Dengan SIM, Kenapa Jadi Sulit dan Mahal

Sulitnya mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM-C untuk kenderaan roda dua dan SIM-A untuk kenderaan roda empat dan seterusnya saat ini menjadi persoalan tersendiri di Kota Medan. Tidak jelasnya transparansi dan akuntabilatas biaya administrasi pembutan SIM membuat rapot merah, carut-marut birokrasi di internal kepolisian khususnya di Satlantas Polrestabes Medan. Bayangkan betapa masyarakat tidak menjerit, untuk mendapatkan satu kartu atau surat legalitas dari Polisi yang di kenal dengan sebutan SIM itu, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang cukup tinggi. Nah, selain biayanya yang mahal, prosesnya pun seolah-olah sulit dan jelimet karena urusannya selalu mutar-mutar sehingga tidak sedikitpun menunjukkan pelayanan prima sebagaimana yang telah dicita-citakan oleh pemerintah yaitu penyeleggaraan birokrasi pemerintahan yang bersih (Good Cleen Governet). Sangat disayangkan bila “Jargon tinggal jargon dan slogan tinggal slogan”, ketika igin berurusan dengan Satlantas misaln...