Kinerja Dirut PDAM Buruk,
Gubernur Berhak Mengganti.
Surat Keputusan Gubernur Sumatera
Utara (Gubsu) nomor 188.44/732/KPTS/2016 tentang
penyesuain Tarif Air PDAM Tirtanadi
mengawali munculnya beragam reaksi dari masyarakat pelanggan air khususnya di
Kota Medan, mulai dari sekedar cuap-cuap di media sosial, memposting gambar buruknya
kualitas pelayanan air, diskusi publik hingga aksi turun ke jalan berulang-ulang
seperti yang telah pernah dilakukan oleh Pemuda Muhammadiyah Kota Medan.
Penyesuain Tarif Air PDAM tersebut
dianggap telah menambah beban hidup dan mencekik leher rakyat sebab yang
terjadi bahwa “penyesuaian” adalah kenaikan harga. Kata “penyesuaian” sejatinya
bukan saja berarti “naik” melainkan bisa juga “turun” tapi faktanya harga Tarif
Air PDAM Tirtanadi memang naik dari biasanya. Sangat disayangkan kenaikan tarif
tersebut, kebijakan itu jelas tidak populis karena tidak berbanding
lurus dengan kualitas pelayanan yang diberikan, justru faktanya kualitas air di Kota
Medan saat ini sangat buruk, air macet, bau dan sering mati.
Persitiwa buruknya kualitas
pelayanan air di Kota Medan sudah kerap kali berulang, masalahnya hampir
itu-itu saja, air macet, bau dan mati, seolah tidak ada “etikad baik” sehingga
persoalan seperti ini tidak kunjung selesai. Jadi wajar misalnya ketika saat
yang bersamaan PDAM menuai kritik tajam dari masyarakat pelanggan. Idealnya para
petinggi Tirtanadi, baik Dirut maupun Direksi mau mendengarkan keluh kesah
masyarakat, jangan justru pura-pura pikun atau tebal kuping, bahkan jika perlu Dirut
dan Gubernur Sumatera Utara melakukan peninjauan ulang terhadap SK Penyesuaian
Tarif tersebut.
Mengingat Air adalah sumber
kehidupan, maka tidak seorangpun berhak membuat urusan air menjadi sulit atau mahal.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Bumi dan Air
dan kekayaan alam yang terekandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Artinya bahwa
pendistribusian air harus sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Tidak berlebihan
kiranya bila disebut bahwa “rakyat jangan sampai kehausan karena sulit dan
mahlnya air di Sumatera Utara.
Disamping itu, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen mengatur banyak hal terkait hak-hak
dan tanggung jawab Konsumen selaku Pelanggan Air PDAM Tirtanadi dan begitu juga
sebaliknya yang artinya bahwa jangan sampai salah satu pihak dirugikan, jika
tidak tentu muaranya akan berujung pada proses hukum. Di luar itu, mengingat
bahwa PDAM Tirtanadi adalah perusahaan pelat merah milik pemerintah Provinasi
Sumatera Utara, Gubernur selaku Dewan Pengawas diharapkan dapat mengawasi
Perusahan tersebut dengat sebaik-baiknya bukan justru membiarkan jika terjadi
pelanggaran. Jika berdasarkan analisa dan laporan bahwa kinerja Dirut ataupun
Direksi tidak becus maka Gubernur berhak dan wajib menggantinya dengan yang
lebih baik. Semoga..!!!

Komentar
Posting Komentar