Kinerja Dirut PDAM Buruk, Gubsu Berhak Mengganti.
Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) nomor 188.44/732/KPTS/2016 tentang penyesuain Tarif Air PDAM Tirtanadi mengawali munculnya beragam reaksi dari masyarakat pelanggan air khususnya di Kota Medan, mulai dari sekedar cuap-cuap di media sosial, memposting gambar buruknya kualitas pelayanan air, diskusi publik hingga aksi turun ke jalan berulang-ulang seperti yang telah pernah dilakukan oleh Pemuda Muhammadiyah Kota Medan.
Penyesuain Tarif Air PDAM tersebut dianggap telah menambah beban hidup dan mencekik leher rakyat sebab yang terjadi bahwa “penyesuaian” adalah kenaikan harga. Kata “penyesuaian” sejatinya bukan saja berarti “naik” melainkan bisa juga “turun” tapi faktanya harga Tarif Air PDAM Tirtanadi memang naik dari biasanya. Sangat disayangkan kenaikan tarif tersebut, kebijakan itu jelas tidak populis karena tidak berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diberikan, justru faktanya kualitas air di Kota Medan saat ini sangat buruk, air macet, bau dan sering mati.
Persitiwa buruknya kualitas pelayanan air di Kota Medan sudah kerap kali berulang, masalahnya hampir itu-itu saja, air macet, bau dan mati, seolah tidak ada “etikad baik” sehingga persoalan seperti ini tidak kunjung selesai. Jadi wajar misalnya ketika saat yang bersamaan PDAM menuai kritik tajam dari masyarakat pelanggan. Idealnya para petinggi Tirtanadi, baik Dirut maupun Direksi mau mendengarkan keluh kesah masyarakat, jangan justru pura-pura pikun atau tebal kuping, bahkan jika perlu Dirut dan Gubernur Sumatera Utara melakukan peninjauan ulang terhadap SK Penyesuaian Tarif tersebut.
Mengingat Air adalah sumber kehidupan, maka tidak seorangpun berhak membuat urusan air menjadi sulit atau mahal. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terekandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Artinya bahwa pendistribusian air harus sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Tidak berlebihan kiranya bila disebut bahwa “rakyat jangan sampai kehausan karena sulit dan mahlnya air di Sumatera Utara.
Disamping itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen mengatur banyak hal terkait hak-hak dan tanggung jawab Konsumen selaku Pelanggan Air PDAM Tirtanadi dan begitu juga sebaliknya yang artinya bahwa jangan sampai salah satu pihak dirugikan, jika tidak tentu muaranya akan berujung pada proses hukum. Di luar itu, mengingat bahwa PDAM Tirtanadi adalah perusahaan pelat merah milik pemerintah Provinasi Sumatera Utara, Gubernur selaku Dewan Pengawas diharapkan dapat mengawasi Perusahan tersebut dengat sebaik-baiknya bukan justru membiarkan jika terjadi pelanggaran. Jika berdasarkan analisa dan laporan bahwa kinerja Dirut ataupun Direksi tidak becus maka Gubernur berhak dan wajib menggantinya dengan yang lebih baik. Semoga..!!!

Komentar
Posting Komentar