Kualitas Air Buruk, Dirut PDAM Harus
Mundur.
Oleh: Eka Putra Zakran, SH
Buruknya pelayanan Air PDAM
Tirtanadi belakangan ini menambah carut-marut dan ragam persoalan yang tak kunjung berkesudahan. Bayangkan betapa
kecewanya masayarakat khususnya pelanggan air PDAM akibat buruknya kualitas, kuantitas dan kontinuitas air. Acap kali
air macet, air tidak mengalir kerumah pelanggan, air jorok dan bau bahkan air juga
mati sehingga secara otomatis berdampak bagi aktivitas kehidupan masyarakat. Yang
paling dominan merasakan dampak dari buruknya pelayanan dan kualitas air
tentunya Warga Kota Medan karena hampir 80 persen pelanggan air PDAM itu berada
di Kota Medan.
Sangat disesalkan kenaikan Tarif
Air PDAM Tirtandai yang telah dibelakukan sejak bulan Juni 2017 yang lalu,
sementara kenaikan itu tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan dan
kualitas air oleh manajemen PDAM Tirtanadi. Disamping itu, Dirut maupun Direksi
harus bertanggung jawab atas mahal dan buruknya kualitas air di Kota Medan.
Sudah sepantasnya baik Dirut maupun Direksi PDAM mengundurkan diri karena ternyata mereka tidak becus mengurus air di
Sumatera Utara . Tidak usah mereka mencari-cari alasan atau memcoba mengkambing
hitamkan sesuatu yang notabene akar masalah dari buruknya pelayanan air jelas
dari Manajemen PDAM Tirtanadi.
Sudah pernah dilakukan Dialog
oleh Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera sekitar bulan maret 2017
yang lalu bahwa telah disepakati agar tarif Air PDAM Tirtanadi tidak dinaikkan
harganya mengingat masih buruknya kualiatas air dan pelayanan terhadap
pelanggan di Sumatera Utara khusunya Warga Kota Medan akan tetapi mengapa Dirut
PDAM tetap Kekeh dan Ngeyel sangat bernafsu sekali menaikkan tariof air PDAM
Tirtanadi. Bahkan dalam dialog itu merekomendasikan bahwa jika Tarif Air tetap
naik maka jelas PDAM sudah tidak PATEN lagi.
Mengingat Air adalah sumber
kehidupan maka tidak seorangpun berhak membuat urusan air menjadi sulit atau mahal.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) telah mengamanatkan bahwa “Bumi dan Air
dan kekayaan alam yang terekandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Akan tetapi kini air tidak hanya
dikomersialisasi melainkan juga tidak diberdayakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya
bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus ikut bertanggung jawab dalam
rangka memberi jaminan dan kepastian akan tersedianya dan terpeliharanya air
bersih bagi masyarakat. Oleh sebab itu sangat disayangkan tindakan arogansi Dirut PDAM Tirtanadi yang telah secara
diam-diam menaikkan tarif Air PDAM Tirtanadi berdasarkan SK Gubernur Sumatera No.
188.44/732/KPTS/2016.
PDAM Tirtanadi dalam menjalankan
aktivitasnya sejatinya tidaklah semata-mata berorientasi “provit oriented”
mencari untung iya, tapi tidak semata-mata mencari untung lalu kemudian
mengabaikan nasib masyarakat. Masyarakat Kota Medan itu juga tidak semuanya
mampu, masih ada yang kesulitan untuk membayar tagihan air jika tarifnya mahal.
Justru karena PDAM itu milik pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maka disitu
pula peran strategisnya untuk menjamin dan memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya
demi kemaslahatan warga Kota Medan pada khusunya dan umumnya
warga masyarakat provinsi sumatera utara. Semoga..!!!

Komentar
Posting Komentar