Langsung ke konten utama

Kualitas Air Buruk, Dirut PDAM Harus Mundur

Kualitas Air Buruk, Dirut PDAM Harus Mundur.
Oleh: Eka Putra Zakran, SH
Buruknya pelayanan Air PDAM Tirtanadi belakangan ini menambah carut-marut dan ragam persoalan yang  tak kunjung berkesudahan. Bayangkan betapa kecewanya masayarakat khususnya pelanggan air PDAM akibat buruknya  kualitas, kuantitas dan kontinuitas air. Acap kali air macet, air tidak mengalir kerumah pelanggan, air jorok dan bau bahkan air juga mati sehingga secara otomatis berdampak bagi aktivitas kehidupan masyarakat. Yang paling dominan merasakan dampak dari buruknya pelayanan dan kualitas air tentunya Warga Kota Medan karena hampir 80 persen pelanggan air PDAM itu berada di Kota Medan.
Sangat disesalkan kenaikan Tarif Air PDAM Tirtandai yang telah dibelakukan sejak bulan Juni 2017 yang lalu, sementara kenaikan itu tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan dan kualitas air oleh manajemen PDAM Tirtanadi. Disamping itu, Dirut maupun Direksi harus bertanggung jawab atas mahal dan buruknya kualitas air di Kota Medan. Sudah sepantasnya baik Dirut maupun Direksi PDAM mengundurkan diri karena  ternyata mereka tidak becus mengurus air di Sumatera Utara . Tidak usah mereka mencari-cari alasan atau memcoba mengkambing hitamkan sesuatu yang notabene akar masalah dari buruknya pelayanan air jelas dari Manajemen PDAM Tirtanadi.
Sudah pernah dilakukan Dialog oleh Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera sekitar bulan maret 2017 yang lalu bahwa telah disepakati agar tarif Air PDAM Tirtanadi tidak dinaikkan harganya mengingat masih buruknya kualiatas air dan pelayanan terhadap pelanggan di Sumatera Utara khusunya Warga Kota Medan akan tetapi mengapa Dirut PDAM tetap Kekeh dan Ngeyel sangat bernafsu sekali menaikkan tariof air PDAM Tirtanadi. Bahkan dalam dialog itu merekomendasikan bahwa jika Tarif Air tetap naik maka jelas PDAM sudah tidak PATEN lagi.
Mengingat Air adalah sumber kehidupan maka tidak seorangpun berhak membuat urusan air menjadi sulit atau mahal. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) telah mengamanatkan bahwa “Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terekandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Akan tetapi kini air tidak hanya dikomersialisasi  melainkan juga tidak diberdayakan  sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus ikut bertanggung jawab dalam rangka memberi jaminan dan kepastian akan tersedianya dan terpeliharanya air bersih bagi masyarakat. Oleh sebab itu sangat disayangkan tindakan arogansi  Dirut PDAM Tirtanadi yang telah secara diam-diam menaikkan tarif Air PDAM Tirtanadi berdasarkan SK Gubernur Sumatera No. 188.44/732/KPTS/2016.

PDAM Tirtanadi dalam menjalankan aktivitasnya sejatinya tidaklah semata-mata berorientasi “provit oriented” mencari untung iya, tapi tidak semata-mata mencari untung lalu kemudian mengabaikan nasib masyarakat. Masyarakat Kota Medan itu juga tidak semuanya mampu, masih ada yang kesulitan untuk membayar tagihan air jika tarifnya mahal. Justru karena PDAM itu milik pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maka disitu pula peran strategisnya untuk menjamin dan memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya  demi kemaslahatan  warga Kota Medan pada khusunya dan umumnya warga masyarakat provinsi sumatera utara. Semoga..!!!   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemuda Muhammadiyah Medan Gelar Dialog Interaktif

Dalam rangka meningkatkan sinergisitas dan pengawasan terhadap pembangunan di Kota Medan, Pemuda Muhammadiyah Medan menggelar kegiatan Dialog Interaktif dengan thema “Seputar Medan Rumah Kita”. Adapun sebagai narasumber pada kegitan tersebut adalah Ir. Akhyar Nasution, MM Wakil yang juga Wakil Walikota Medan. Sesuai rencana acara tersebut dilaksanakan selesai shalat Jum’at tepatnya tanggal 12 Januari 2018 bertempat di MPCoffe-2 jalan Alfalah Raya Medan. Kegiatan Dialog ini tentunya sangat positif sekali diadakan, selain sebagai sarana ruang berdiskusi juga merupakan rangkaian untuk menyerap dan menyampaikan aspirasi secara langsung oleh warga masyarakat kepada Pemerintah Kota Medan. Secara prinsip Pemuda Muhammadiyah Medan sangat mengapresiasi atas kesediaan Wakil Wakil Walikota Medan yang mau dan berkenan menjadi narasumber pada acara tersebut, karena dengan dibukanya ruang dialog secara langsung seperti ini, sehingga warga masyarakat pun dapat menyampaikan aspirasinya secara l...

SUMPAH PALSU

Lagu Tapsel-Madina Sumpah Palsu karya Eka Putra Zakran

Ada Apa Dengan SIM, Kenapa Jadi Sulit dan Mahal

Sulitnya mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM-C untuk kenderaan roda dua dan SIM-A untuk kenderaan roda empat dan seterusnya saat ini menjadi persoalan tersendiri di Kota Medan. Tidak jelasnya transparansi dan akuntabilatas biaya administrasi pembutan SIM membuat rapot merah, carut-marut birokrasi di internal kepolisian khususnya di Satlantas Polrestabes Medan. Bayangkan betapa masyarakat tidak menjerit, untuk mendapatkan satu kartu atau surat legalitas dari Polisi yang di kenal dengan sebutan SIM itu, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang cukup tinggi. Nah, selain biayanya yang mahal, prosesnya pun seolah-olah sulit dan jelimet karena urusannya selalu mutar-mutar sehingga tidak sedikitpun menunjukkan pelayanan prima sebagaimana yang telah dicita-citakan oleh pemerintah yaitu penyeleggaraan birokrasi pemerintahan yang bersih (Good Cleen Governet). Sangat disayangkan bila “Jargon tinggal jargon dan slogan tinggal slogan”, ketika igin berurusan dengan Satlantas misaln...